PADANG, KOMPAS.com - Jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat instruksi ke seluruh bupati dan wali kota untuk menyediakan areal perkuburan khusus korban Covid-19.
Surat instruksi tertanggal 18 April itu bertujuan agar tidak terjadi penolakan oleh berbagai pihak terhadap proses pemakaman jenazah Covid-19.
"Kita minta bupati dan wali kota menyiapkan tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19 di daerah masing-masing," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dihubungi Kompas.com melalui telepon, Minggu (19/4/2020).
Baca juga: UPDATE Corona di Sumbar: 71 Kasus Positif, Sebagian Berasal dari Pasar Raya Padang
Irwan Prayitno mengatakan khusus untuk jenazah Covid-19 yang beragama Islam agar mempedomani Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhis Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Para kepala daerah juga diminta mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang penanganan jenazah Covid-19 harus diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes RI.
Irwan Prayitno juga meminta bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan dan mengedukasi khusus pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama Islam juga telah sesuai dengan petunjuk syariat Islam atau fatwa MUI.
"Kemudian sosialisasi dan edukasi bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan tempat pemakaman khusus," jelas Irwan Prayitno.
Baca juga: PSBB Sumbar, Hanya Pedagang Sembako dan Apotek yang Boleh Buka
Irwan Prayitno juga menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien positif Covid-19, agar proses pemakaman berjalan lancar tanpa ada penghalangan dari masyarakat.
Instruksi itu tertuang dalam surat dengan Nomor: 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatra Barat.
Sebelumnya diberitakan, usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Menkes Terawan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.
Kemudian Pemerintah Provinsi.(Pemprov) Sumatera Barat merencanakan jadwal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (22/4/2020) mendatang untuk 14 hari ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.