Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PSBB Sumbar, Bupati dan Wali Kota Harus Siapkan Kuburan Khusus Covid-19

Kompas.com - 20/04/2020, 11:37 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat instruksi ke seluruh bupati dan wali kota untuk menyediakan areal perkuburan khusus korban Covid-19.

Surat instruksi tertanggal 18 April itu bertujuan agar tidak terjadi penolakan oleh berbagai pihak terhadap proses pemakaman jenazah Covid-19.

"Kita minta bupati dan wali kota menyiapkan tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19 di daerah masing-masing," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dihubungi Kompas.com melalui telepon, Minggu (19/4/2020).

Baca juga: UPDATE Corona di Sumbar: 71 Kasus Positif, Sebagian Berasal dari Pasar Raya Padang

Irwan Prayitno mengatakan khusus untuk jenazah Covid-19 yang beragama Islam agar mempedomani Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhis Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Para kepala daerah juga diminta mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang penanganan jenazah Covid-19 harus diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes RI.

Irwan Prayitno juga meminta bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan dan mengedukasi khusus pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama Islam juga telah sesuai dengan petunjuk syariat Islam atau fatwa MUI.

"Kemudian sosialisasi dan edukasi bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan tempat pemakaman khusus," jelas Irwan Prayitno.

Baca juga: PSBB Sumbar, Hanya Pedagang Sembako dan Apotek yang Boleh Buka

Irwan Prayitno juga menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien positif Covid-19, agar proses pemakaman berjalan lancar tanpa ada penghalangan dari masyarakat.

Instruksi itu tertuang dalam surat dengan Nomor: 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatra Barat.

Sebelumnya diberitakan, usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Menkes Terawan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.

Kemudian Pemerintah Provinsi.(Pemprov) Sumatera Barat merencanakan jadwal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (22/4/2020) mendatang untuk 14 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com