Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online Hanya Bisa Angkut Barang Selama PSBB Bandung Raya

Kompas.com - 20/04/2020, 11:03 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur Jabar Nomor 30 Tahun 2020 menekankan moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

Salah satunya adalah pembatasan ojek online yang hanya bisa melayani pesanan pengirimanan barang.

Hal itu tertuang dalam pasal 16 poin enam. Sementara untuk penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan.

Baca juga: PSBB Bandung Raya Batasi Jumlah Tamu Pernikahan, Khitanan, dan Pemakaman

Secara umum, layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Pemenuhan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik," ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daud Achmad, Minggu (19/4/2020).

Meski begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati," kata Daud.

Pergub dan Kepgub harus pula disertai dengan kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam menjalankan PSBB, supaya mata rantai penularan dan penanggulangan Covid-19 bisa tertangani.

Daud pun meminta masyarakat di wilayah Bandung Raya mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya PSBB, antara lain disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, membatasi kegiatan, tidak berkerumun dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat massal.

"Kembali saya ingatkan, keberhasilan pemberlakuan PSBB, salah satunya dengan disiplin melakukan physical maupun social distancing. Lalu, kita menghindari kerumunan-kerumunan ataupun kita jangan sampai membuat kerumunan-kerumunan yang bersifat massal," imbuhnya.

Selain itu, Daud mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB Bandung Raya akan disertai dengan rapid diagnostic test (RDT) masif.

RDT masif dapat menunjang keberhasilan PSBB Bandung Raya karena tujuan PSBB tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat dan mengobati penderita Covid-19.

"Pelaksanaan PSBB Bandung Raya ini juga akan diiringi dengan pengetesan masif untuk memetakan penyebaran Covid-19. Mari taati aturan yang ada. Mari ikuti semua imbauan pemerintah. Mari jalankan semua prokotol kesehatan. Jika itu dilakukan, Anda berkontribusi besar menanggulangi Covid-19 di Jabar," jelasnya.

PSBB mulai 22 April

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menaati aturan menyusul penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya yang akan dimulai selama dua pekan mulai 22 April 2020.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, kedisiplinan masyarakat sangat vital untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar.

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil di Gedung Pakuan, Jumat (17/4/2020).

Ia menjelaskan, selama PSBB berlangsung, proses pengetesan massal dengan cara rapid test akan terus dilakukan untuk menemukan pola sebaran. Sebab, dua per tiga kasus Covid-19 paling banyak tersebar di wilayah Bogor, Depok dan Bekas (Bodebek) serta Bandung Raya.

"Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan diiringi pengetasan massal sebanyak-banyaknya. Sehingga kita di akhir waktu akan tahu siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai," tutur Emil. Sejauh ini, lanjut Emil, Pemprov Jabar telah menyebarkan 80.000 rapid test bagi 27 kabupaten/kota.

Baca juga: PSBB Bandung Raya Dimulai 22 April, Ridwan Kamil Imbau Warga Taat Aturan

Dari data terbaru yang ia terima, total ada 1.200 warga yang terindikasi Covid-19 yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan swab atau pengambilan sampel cairan pada saluran pernapasan.

"Kami laporkan Jabar sudah membeli PCR dari Korea Selatan, sehingga bisa meningkatkan kapasitas pengetesan dari 140 sampel menjadi 2.000 sampel per hari," ungkap Emil.

Ia pun berharap, proses PSBB hanya berlangsung selama dua pekan. Namun, jika kondisi belum membaik, maka PSBB akan kembali diperpanjang tanpa perlu menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan. "Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com