Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bandung Raya Batasi Jumlah Tamu Pernikahan, Khitanan, dan Pemakaman

Kompas.com - 20/04/2020, 09:42 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Pergub itu membahas beragam aspek kegiatan selama penanganan Covid-19.

Dalam pasal 15, ada tiga kegiatan sosial budaya yang masih bisa dilaksanakan, yakni khitanan, pernikahan, dan pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19. Ketiga kegiatan itu pun hanya bisa dihadiri oleh keluarga inti.

Baca juga: PSBB Bandung Raya, Restoran Hanya Terima Pesanan Dibawa Pulang dan Online

Untuk khitanan, warga harus meniadakan keramaian dan menjaga jarak minimal satu meter tiap warga. Semua warga yang terlibat juga harus menggunakan masker.

Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan pernikahan. Pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau kantor catatan sipil. Pernikahan juga hanya dihadiri oleh keluarga inti serta meniadakan kegiatan yang mengundang keramaian.

Untuk prosesi pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19, takziah dilakukan di rumah duka yang dihadiri kalangan terbatas atau keluarga inti, mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.

Pergub itu juga memungkinkan bupati dan wali kota untuk menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian kegiatan sosial budaya dan aturan teknis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

PSBB mulai 22 April

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menaati aturan menyusul penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Bandung Raya yang akan dimulai selama dua pekan mulai 22 April 2020.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, kedisiplinan masyarakat sangat vital untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar.

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil di Gedung Pakuan, Jumat (17/4/2020).

Ia menjelaskan, selama PSBB berlangsung, proses pengetesan massal dengan cara rapid test akan terus dilakukan untuk menemukan pola sebaran. Sebab, dua pertiga kasus Covid-19 paling banyak tersebar di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), serta Bandung Raya.

"Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan diiringi pengetasan massal sebanyak-banyaknya. Sehingga kita di akhir waktu akan tahu siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai," tutur Emil. Sejauh ini, lanjut Emil, Pemprov Jabar telah menyebarkan 80.000 rapid test bagi 27 kabupaten/kota.

Dari data terbaru yang ia terima, total ada 1.200 warga yang terindikasi Covid-19 yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan swab atau pengambilan sampel cairan pada saluran pernapasan.

"Kami laporkan Jabar sudah membeli PCR dari Korea Selatan, sehingga bisa meningkatkan kapasitas pengetesan dari 140 sampel menjadi 2.000 sampel per hari," ungkap Emil.

Baca juga: Pergub PSBB di Bandung Raya Sudah Terbit, Ini Sektor Pekerjaan yang Bisa Beroperasi

Ia pun berharap, proses PSBB hanya berlangsung selama dua pekan. Namun, jika kondisi belum membaik, maka PSBB akan kembali diperpanjang tanpa perlu menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com