Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unpad Bebaskan Biaya Kuliah Mahasiswa Tertentu, Perhatikan Syaratnya

Kompas.com - 20/04/2020, 08:42 WIB
Reni Susanti,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Universitas Padjadjaran (Unpad) memperpanjang masa studi bagi mahasiswa yang berada di batas akhir masa studinya.

Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat, Unpad pun membebaskan biaya pendidikan.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi mengatakan, kebijakan khusus tersebut berupa perpanjangan satu semester.

“Kebijakan ini untuk mahasiswa yang seharusnya lulus di semester berjalan, tetapi mendapat kendala terutama terhambat dampak wabah Covid-19, sehingga tidak dapat menyelesaikan studi tepat waktu,” ujar Dandi dalam rilisnya, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Laboratorium BSL3 Unpad Bisa Periksa 1.000 Sampel Covid-19 Per Hari

Kebijakan perpanjangan masa studi ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Dalam SK tersebut, selain perpanjangan masa studi, mahasiswa yang memenuhi syarat dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Dandi menjelaskan, ada beberapa syarat yang diajukan untuk bisa memperoleh kebijakan tersebut.

Pertama, mahasiswa tahun terakhir yang sudah memasukkan mata kuliah tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk tugas akhir lainnya ke dalam kontrak perkuliahan.

“Usulan mengenai risetnya sudah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing atau promotor setidaknya di awal semester ganjil ini,” jelasnya.

Kedua, mahasiswa di tahun terakhir yang memenuhi syarat pertama, tetapi mengalami hambatan dalam pengerjaan dan penyelesaian tugas akhirnya.

Hambatan yang dimaksud dapat berupa kesulitan mencari data di lapangan karena adanya pembatasan akses, kesulitan melakukan pembimbingan jarak jauh di masa Work from Home (WFH).

“Atau hambatan karena dampak kesehatan berupa terpaparnya mahasiswa atau dosen pembimbing oleh virus corona,” imbuh Dandi.

Syarat ketiga, kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan proses pembimbingan tetapi tidak sempat mendaftar sidang di semester berjalan.

Hal ini berlaku untuk sidang skripsi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan. Kemudian ujian tesis atau ujian akhir lainnya untuk mahasiswa program profesi, magister, atau spesialis.

Serta Penelaahan Naskah Disertasi (PND) atau Sidang Promosi Doktor (SPD) untuk mahasiswa program Doktor.

Kebijakan perpanjangan masa studi dan pembebasan UKT/BPP di Unpad difokuskan untuk mahasiswa tingkat akhir.

Sebab kegiatan belajar mengajar, seperti layanan pembelajaran, UTS/UAS, ujian sidang, usulan penelitian ataupun tugas akhir bagi mahasiswa yang belum masuk batas akhir masa studi tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Namun, pelaksanaannya dialihkan ke perkuliahan jarak jauh dengan sistem daring.

Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti mengatakan, kondisi berbeda sangat mungkin terjadi kepada mahasiswa semester akhir.

Risiko terjadinya hambatan bagi kelompok mahasiswa di batas akhir studi untuk menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi di masa kedaruratan ini cukup besar.

“Itu sebabnya diberikan perpanjangan batas masa studi selama satu semester dan dapat diberikan pembebasan kewajiban membayar UKT/BPP, jika minimal sudah memiliki usulan riset yang sudah disetujui dosen pembimbing,” tutur Rektor.

Sampai saat ini tercatat masih ada 722 orang mahasiswa tahun terakhir program Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, dan Doktor yang masih aktif dan belum menyelesaikan studinya.

Namun, belum tentu semua mahasiswa dapat memperoleh perpanjangan masa studi ataupun pembebasan UKT/BPP.

Untuk mendapatkan kebijakan ini, mahasiswa bersangkutan harus menyampaikan surat permohonan pengajuan perpanjangan batas studi kepada dekan fakultasnya.

Dekan kemudian akan merekomendasikan nama-nama mahasiswa yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi akademik.

Konsekuensinya, jika pada saat perpanjangan batas studi berakhir, ternyata mahasiswa yang direkomendasikan tidak dapat menyelesaikan studinya, ia dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Unpad Buka Konsultasi Psikologi Online Gratis bagi Warga yang Gelisah Akibat Corona

Rina menekankan agar proses penyelesaian studi ini jangan sampai terhambat. Hingga Agustus 2020, mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, maupun disertasi didorong untuk mendapat layanan.

Baik bimbingan, penelaahan, sampai dengan ujian sidang dengan menggunakan metode elektronik melalui media dalam jaringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com