Zaki merinci, penerima bantuan terdampak Covid-19 diprioritaskan untuk keluarga PDP dan keluarga yang anggotanya meninggal karena posistif Covid-19, asisten umah tangga, dan pekerja yang di PHK/dirumahkan.
Kemudian tukang ojek pangkalan, tukang becak, dan sopir angkutan umum yang tidak beroperasi, pedagang asongan, pedagang keliling yang sudah tidak bekerja lagi, tenaga harian lepas seperti tukang bangunan dan buruh, petani penggarap dan nelayan, serta penyandang disibilitas.
Sementara itu, masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak termasuk dalam daftar 83.333 atau 20 KK tiap RT akan diupayakan menerima dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan bantuan Pemerintah Provinsi Banten serta Dana Desa.
Baca juga: Hari Pertama PSBB di Bodebek, Pemprov Jabar Salurkan 5.000 Paket Bansos
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, mengatakan, bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Tangerang akan disalurkan melalui rekening yang dibuatkan khusus.
Saat ini, kata dia, data penerima sudah dikirim ke provinsi untuk dilakukan verifikasi.
"Senilai Rp 600.000 per bulan, akan dikirim ke rekening masing-masing, kita kerja sama dengan Bank BRI," kata dia.
Baca juga: Polemik Bansos dengan Syarat Agama, Kepala Dinsos Babel Mundur dari Jabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.