Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Sepakat Segera Berlakukan PSBB

Kompas.com - 19/04/2020, 19:50 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kota Surabaya dan sebagian wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB menyusul semakin banyaknya ditemukan kasus Covid di daerah tersebut.

Kesepakatan penerapan PSBB adalah hasil pertemuan ketiga daerah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (19/4/2020) sore.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir dalam pertemuan tersebut sebagai wakil dari Pemerintah Kota Surabaya, Pemkab Sidoarjo oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan plt Sekretaris Daerah Gresik, Nadlif. Juga hadir Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan.

Baca juga: Bahas PSBB, Khofifah Panggil Risma dan 2 Kepala Daerah di Surabaya Raya

Kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, setelah pertemuan tersebut akan dibahas teknis pemberlakuan PSBB yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur Jawa Timur dan ditindaklanjuti dengan masing-masing peraturan kepala daerah.

"Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan membahas langkah teknis oleh Forkopimda," terang Khofifah.

Baca juga: PSBB Sumbar Disetujui, Wagub: Yang Masuk Akan Kami Karantina

Covid-19 tersebar di 31 kecamatan se-Surabaya

Data per Jumat (17/4/2020), penyebaran kasus konfirmasi Covid-19 merata di 31 kecamatan di Surabaya dengan jumlah 270 kasus, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 703 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1806 orang.

Sementara di Gresik dan Sidoarjo, daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah Surabaya juga menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah, Bupati Bogor Sebut Aturan PSBB Masih Rancu

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com