SEMARANG, KOMPAS.com – Seluruh bupati dan wali kota di wilayah Jawa Tengah diminta untuk menyediakan tanah pemakaman khusus bagi jenazah yang terkait virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut sebagai langkah antisipasi agar penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak terulang lagi.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0007521, pada 17 April 2020.
Baca juga: Cerianya Puluhan Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Selama Diisolasi
“Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Covid-19, termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,” tulis Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Dalam surat tersebut, Ganjar mendesak bupati/ wali kota untuk mengambil langkah strategis dengan menyediakan tanah pemakaman dengan mempertimbangkan kondisi mendesak.
Penyediaan lahan pemakaman dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/ kota dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan Covid-19 yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud,” kata Ganjar.
Baca juga: Kisah Guru Berkeliling 6 Kampung, Bantu Murid Belajar di Rumah
Selain itu, Ganjar juga meminta agar setiap bupati/wali kota di wilayahnya melaporkan perkembangan pengadaan tanah pemakaman khusus bagi jenazah yang terkait Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.