Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Sumbar, Hanya Pedagang Sembako dan Apotek yang Boleh Buka

Kompas.com - 18/04/2020, 15:24 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, ada sejumlah sektor yang akan dikecualikan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar 

Pengecualian berlaku untuk apotek dan pedagang sembako. Sedangkan tempat pariwisata, mal, dan tempat umum lainnya ditutup.

"Semua tutup, kecuali dagang sembako dan apotek," kata Irwan usai rapat koordinasi PSBB, di Padang, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: PSBB Sumbar Diusulkan Berlaku Mulai 22 April

Irwan menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pembatasan jam malam dan pembatasan berkendaraan.

Untuk kendaraan, kata Irwan Prayitno hanya boleh diisi setengahnya.

"Teknisnya nanti kita rapatkan dengan wali kota dan bupati," kata Irwan.

Untuk sanksi bagi pelanggar PSBB, kata Irwan Prayitno akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Sanksinya kita serahkan kepada aparat kepolisian seperti tilang dan sebagainya," jelas Irwan Prayitno.

Baca juga: PSBB Sumbar Disetujui, Wagub: Yang Masuk Akan Kami Karantina

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumbar menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Rabu (22/4/2020).

PSBB di Sumbar akan digelar selama 14 hari.

"Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com