PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, ada sejumlah sektor yang akan dikecualikan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar
Pengecualian berlaku untuk apotek dan pedagang sembako. Sedangkan tempat pariwisata, mal, dan tempat umum lainnya ditutup.
"Semua tutup, kecuali dagang sembako dan apotek," kata Irwan usai rapat koordinasi PSBB, di Padang, Sabtu (18/4/2020).
Baca juga: PSBB Sumbar Diusulkan Berlaku Mulai 22 April
Irwan menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pembatasan jam malam dan pembatasan berkendaraan.
Untuk kendaraan, kata Irwan Prayitno hanya boleh diisi setengahnya.
"Teknisnya nanti kita rapatkan dengan wali kota dan bupati," kata Irwan.
Untuk sanksi bagi pelanggar PSBB, kata Irwan Prayitno akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Sanksinya kita serahkan kepada aparat kepolisian seperti tilang dan sebagainya," jelas Irwan Prayitno.
Baca juga: PSBB Sumbar Disetujui, Wagub: Yang Masuk Akan Kami Karantina
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumbar menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Rabu (22/4/2020).
PSBB di Sumbar akan digelar selama 14 hari.
"Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.