PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Rabu (22/4/2020).
PSBB di Sumbar akan digelar selama 14 hari.
"Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu (18/4/2020).
Baca juga: PSBB Disetujui Menkes, Gubernur Sumbar Gelar Rapat Koordinasi
Irwan mengatakan, setelah usulan PSBB disetujui Menkes, pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bupati serta wali kota.
Pemprov Sumbar saat ini sedang mempersiapkan sosialisasi untuk masyarakat.
Sejumlah titik di perbatasan akan dipasang baliho sosialisasi, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar.
"Di perbatasan kita sosialisasikan seperti di Limapuluh Kota, Dharmasraya, Sijunjung, Pesisir Selatan, Solok Selatan, dan Pasaman yang merupakan titik masuk ke Sumbar," kata Irwan.
Sebelumnya diberitakan, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Sumbar.
Menkes Terawan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Kemenkes, Jumat (17/4/2020) malam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.