Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Makassar, Restoran dan Warkop Hanya Layani Take Away

Kompas.com - 18/04/2020, 11:32 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Sejumlah restoran dan warung kopi (warkop) di Makassar, Sulawesi Selatan, hanya melayani pemesanan take away atau bungkus untuk disantap di rumah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

“Pokoknya, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya dilarang melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya melayani pesanan bungkus untuk dibawa pulang pembeli. Semuanya berlaku untuk semuanya,” tegas Pejabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Suhaeb saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Polisi Akan Sanksi Pidana Warga yang Langgar Aturan PSBB di Makassar

Iqbal menuturkan, seluruh tempat hiburan di Kota Makassar dilarang buka.

Termasuk juga tempat-tempat nongkrong atau tempat kumpul orang banyak.

“Tempat umum yang biasa ramai seperti Anjungan Pantai Losari dan tempat-tempat hiburan lainnya tidak di buka. Di tempat umum saja, orang dibatasi maksimal 5 orang. Selebihnya tidak boleh. Jika ada yang melanggar, kita langsung bubarkan,” ujarnya.

Baca juga: Ini Poin Penting PSBB di Makassar, Uji Coba Dimulai Selasa

Iqbal menjelaskan, hanya toko penjual kebutuhan pokok atau sembako, pasar umum, toko yang menjual atau membuat peralatan medis tetap buka selama PSBB diterapkan di Kota Makassar.

“Penjual sembako, toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, produksi alat kesehatan, kantor pelayanan publik, dan kantor media. Itu juga mereka tetap menerapkan sosial distancing dan phisical distancing,” jelasnya.

Pihaknya tak segan menindak tegas bagi pelaku usaha maupun perorangan yang tak mentaati peraturan.

“Nanti ada tim penegakan Perwali PSBB Kota Makassar yakni Satpol PP dan TNI-Polri. Untuk sanksi berupa denda, izin usaha dicabut, dan tindak pidana,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com