Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin Penting PSBB di Makassar, Uji Coba Dimulai Selasa

Kompas.com - 18/04/2020, 11:26 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Makassar menjadwalkan ujicoba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Selasa (21/4/2020) hingga Kamis (23/4/ 2020).

Penindakan secara resmi akan dimulai Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan dan PSBB dapat diperpanjang jika dianggap perlu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Walikota Makassar yang sedang digodok yakni aturan aktivitas di luar rumah.

“Aktivitas di luar rumah seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar adzan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja,” jelasnya.  

Baca juga: Polisi Akan Sanksi Pidana Warga yang Langgar Aturan PSBB di Makassar

Ismail mengatakan, penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen. Menerapkan jarak aman antarpenumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” ujarnya.

Selama PSBB, lanjut Ismail, ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.

“Juga dikecualikan untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” jelasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah, Bupati Bogor Sebut Aturan PSBB Masih Rancu

Sementara itu untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari hari tetap dibuka. 

“Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan physical distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya," katanya.

Selain itu, yang tetap buka adalah pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian juga tetap dibuka.

Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau take away. Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran juga buka.

Selain itu, penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang juga buka.

Selama pemberlakuan PSBB setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” tegas Ismail.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut diminta untuk mengakses website infocorona.makassar.go.id, menghubungi call center 112 serta hotline Dinas Kesehatan 0852 5587 5751, 0811 468 894.

Sementara itu, terkait jaminan sosial, disiapkan hotline dengan nomor 0821 5745 5351, 0821 5745 5350.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com