Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Beri Sanksi Pidana Warga Pelanggar Aturan PSBB di Makassar

Kompas.com - 18/04/2020, 11:05 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi bakal memberikan sanksi pidana bagi warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang direncanakan digelar pada 24 April 2020. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya bakal memproses pidana warga bila melanggar aturan PSBB sesuai dengan isi Pasal 90-94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Dalam Pasal 93 Ibrahim disebutkan, masyarakat dapat disanksi pidana paling lama 1 tahun atau denda Rp 100 juta bila setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Baca juga: Selama Penerapan PSBB di Makassar, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

Sementara dalam Pasal 90-93, para nakhoda, kapten penerbang, ataupun pengemudi darat dapat dipidana selama 10 tahun atau denda Rp 15 miliar bila menaikkan atau menurunkan orang/barang sebelum dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan. 

Ibrahim mengatakan, pihaknya bersama aparat TNI bakal membubarkan warga yang masih berkumpul di area tertentu. 

"Ya, kepada masyarakat Makassar kami imbau agar nantinya menaati aturan pelaksanaan PSBB ini," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Makassar Terapkan PSBB, Gubernur Sulsel: Stok Pangan Aman Sampai Idul Fitri

Menurut Ibrahim, saat pelaksanaan PSBB nantinya, ada 810 aparat dari Polrestabes Makassar yang bakal diturunkan untuk melakukan pengamanan di beberapa sisi kota. 

Selain itu, ada 390 aparat dari Polda Sulsel yang turut membantu aparat Polrestabes Makassar.

Aparat kepolisian tersebut juga bakal didukung 222 petugas dari Pemkot Makassar serta 108 aparat dari TNI. 

"Pemberlakukan sistem pengamanan kota (sispam kota) nantinya dengan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat," ujar Ibrahim. 

Selain mendirikan pos untuk mengawasi pembatasan gerak masyarakat, polisi, kata Ibrahim juga rutin melaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB. 

Untuk pola penjagaan di perbatasan, aparat kepolisian bakal mengecek kendaraan roda dua dan melarangnya masuk ke Kota Makassar bila masih berboncengan.

Namun, bila satu tujuan, pengendara tersebut diperbolehkan masuk.

Sementara untuk roda empat, maksimal isi mobilnya harus terisi 50 persen.

"Selain itu kita juga siapkan gun thermometer dan mengecek kartu identitas bagi para pengendara yang ingin masuk ke Kota Makassar," tutup Ibrahim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com