PADANG, KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Menkes Terawan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Kemenkes RI, Jumat (17/4/2020) malam.
Baca juga: Aturan PSBB di Beberapa Daerah, Tegal Matikan Lampu Jalan, di Pekanbaru Naik Mobil Pakai Masker
Terawan menilai, kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan, sehingga PSBB sudah harus diterapkan di wilayah itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi Sumbar tengah melakukan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.
Menkes mengatakan, Pemprov Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.
Baca juga: Selama Penerapan PSBB di Makassar, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang
Sejauh ini, Menteri Kesehatan telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di dua provinsi dan 11 kabupaten/kota.
Daerah-daerah yang telah diizinkan menerapkan PSBB yakni DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar dan Koa Tegal.
Sebelumnya diberitakan, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengajukan Padang dan Bukittinggi untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) batal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.