Seperdi diberitakan sebelumnya, PSBB untuk Kota Tegal, Jawa Tengah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.
Tujuan dari PSBB tersebut, adalah mempercepat penangann Covid-19. Selain itu, wilayah-wilayah di Kota Tegal teridentifikasi telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Lalu, setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.
“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari Keterangan pers Kemenkes, Jumat (17/4/2020
(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.