PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung Riza Herdavid, dilaporkan ke polisi terkait utang senilai lebih dari Rp 700 juta.
Riza didampingi sejumlah rekannya datang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (16/4/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Kombes Budi Hermawan mengatakan, Riza diperiksa terkait laporan pada 20 Maret 2020.
Baca juga: Jumlah Pasien Positif Corona di Babel Bertambah Jadi 6 Orang
Dalam laporan itu, Riza diduga melakukan penipuan, karena melakukan pembayaran utang menggunakan sertifikat tanah atas nama orang lain.
"Ada beberapa orang yang diperiksa, semuanya sebagai saksi," kata Budi Hermawan di Mapolda Bangka Belitung, Kamis.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Riza enggan merinci kelanjutan kasus yang sedang dihadapinya tersebut.
Baca juga: Polemik Bansos dengan Syarat Agama, Kepala Dinsos Babel Mundur dari Jabatan
Riza diperiksa selama hampir 6 jam. Dia sempat keluar ruang pemeriksaan untuk beristirahat.
Terkait kasus tersebut, Riza meminta awak media untuk berhubungan langsung dengan kuasa hukumnya, Iwan Prahara.
Saat dihubungi Kompas.com, Iwan mengatakan bahwa pemeriksaan sedang berjalan dan dia belum bisa menjelaskan tindakan apa yang akan diambil terkait laporan polisi terhadap kliennya itu.
"Belum selesai," kata Iwan.
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus piutang yang menjerat Riza Herdavid terjadi sejak 2 tahun lalu.
Ketika itu, salah seorang pengusaha Jimmy Saputra meminta pengembalian pinjaman uang senilai lebih dari Rp 700 juta.
Namun, pinjaman itu belum bisa dilunasi.
Riza kemudian menyerahkan sertifikat tanah yang belakangan diduga atas nama orang lain.
Kasus piutang ini akhirnya diadukan ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.