Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Bandung Tunda Cari Serli Herawati, Tahanan Wanita yang Kabur Saat Akan Sidang

Kompas.com - 17/04/2020, 06:30 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Pengejaran Serli Herawati, tahanan wanita yang kabur saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Februari 2020 lalu, dihentikan sementara.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Guntur Wibowo melalui pesan singkatnya, Kamis (16/4/2020).

"Iya (dihentikan sementara)," kata Guntur.

Adapun alasan penghentian pengejaran sementara ini dikarenakan situasi pagebluk virus corona (covid-19).

"Kan (virus) corona, kita mau ngejar nya gimana," ujar Guntur.

Baca juga: Kronologi Tahanan Wanita Kabur Saat Akan Sidang, Memisahkan Diri lalu Berbaur dengan Pengunjung

Dikatakan, saat ini serli masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera dieksekusi, setelah sebelumnya PN Bandung memvonis Serli dengan putusan satu tahun enam bulan penjara yang dibacakan Selasa (3/3/2020) lalu di PN Bandung.

Serli dinilai bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian.

"Posisi yang bersangkutan kan DPO eksekusi sekarang, bukan lagi pencarian untuk proses persidangan," kata Guntur.

Baca juga: Polisi Ikut Cari Tahanan Wanita yang Kabur Saat Akan Sidang di PN Bandung

Meski pencarian dihentikan, tim masih berupaya mencari informasi terkait keberadaan tahanan wanita itu. "Kita sementara nyari informasi saja mengenai keberadaan dia," tutur Guntur.

Pencarian Serli sampai saat ini belum membuahkan hasil, bahkan Tim sempat mencari Serli hingga ke kediamannya di Kecamatan Curungbitung, Kabupaten Lebak, Banten, namun Serli tak didapati di rumahnya.

"Pokoknya kemaren kita dapet info kemana kita kejar, sampai ke rumah yang bersangkutan," kata Guntur.

Baca juga: Tahanan Wanita Kabur Saat Hendak Disidang di PN Bandung

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com