Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aksi Kasar Warga Tak Terima Ditegur untuk Pakai Masker, Todongkan Pisau hingga Tampar Perawat

Kompas.com - 17/04/2020, 06:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Pemuda mengaku TNI, ajak adu jotos

Seorang pemuda berusia sekitar 25 tahun mengamuk saat ditegur untuk mengenakan masker.

Peristiwa itu terjadi di Pos Satpam Perumahan Taman Rezeki, Kelurahan Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria tersebut bukan warga perumahan setempat dan diketahui hanya ingin mengambil uang di ATM sekitar perumahan.

Dia sebenarnya membawa masker tapi memilih menenteng daripada memakainya.

Saat ditegur satpam sebanyak empat kali, justru pemuda itu marah.

"Saya tegur dua kali tapi malah disepelekan. Lalu saya dibantu ketua kompleks dan pemuda itu marah, ngajak berantem. Itu teguran keempat, dia masuk tanpa masker," kata sekuriti perumahan, Ibnu.

Dalam cekcok, pemuda itu mengaku merupakan anggota TNI.

"Orang ini ngaku anggota angkatan darat kerja di Mabes TNI tapi dari angkatan udara, itu kata-kata dia, kita enggak tahu kebenarannya," kata Ketua Pengurus Kompleks Taman Rezeki Dolfie Pangalila.

Pria itu juga mengajak berkelahi dan menyebut-nyebut kawan perwira untuk menakut-nakuti orang kompleks.

Namun belakangan, pria yang diketahui bernama Akbar tersebut dipastikan bukan anggota Kodim 0621/Kabupaten Bogor.

Baca juga: Ironis, Pemakaman Korban Corona Ditolak dan Ambulans Diusir di Sejumlah Daerah, Mana Saja?

Satpam tampar perawat

Ilustrasi penamparanPixabay.com Ilustrasi penamparan
Bukannya berterima kasih telah diingatkan memakai masker, seorang satpam berinisial B malah menampar perawat, HM.

Peristiwa terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.

Awalnya, B datang ke klinik untuk memeriksakan anaknya yang panas dan batuk. Ia datang tanpa mengenakan masker.

Melihat hal itu, HM mengingatkan B untuk mengenakan masker.

B justru memukul HM lantaran tak terima diingatkan untuk menggunakan masker.

Akibat tindakan itu, HM mengalami trauma dan pusing.

"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang Timur," kata Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro,

B kini berstatus tersangka dan terancam Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan, Riska Farasonalia, Walda Maridon | Editor: Aprilia Ika, Dheri Agriesta, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com