"Kesemuanya (9 terdakwa) dipidana, tapi ada gradasi hukumnya," kata Yakobus, melalui pesan singkat.
Yakobus menyebutkan, bahwa amar putusan lengkapnya dapat dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP pengadilan negeri Selong pada Jumat (16/4/2020).
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan menyampaikan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selong, atas tuntutan hukuman 1 tahun penjara terhadap 9 oknum anggota polisi penganiaya Zaenal hingga tewas.
Baca juga: Ibu Zaenal Heran, 9 Polisi yang Aniaya Anaknya hingga Tewas Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam persidangan pada Senin (30/3/2020) lalu, 9 terdakwa dituntut 1 tahun penjara, karena terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dedi menyebutkan, JPU telah mempertimbangkan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Zaenal merupakan seorang pengendara motor yang terjaring razia pada 2019.
Ia meninggal dunia setelah terjadi adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.