Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 2 Orang Tewas Tanpa Busana di Solo, Dibunuh dengan Racun Tikus dan Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 16/04/2020, 15:44 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus penemuan dua orang tewas tanpa busana di sebuah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kampung Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4/2020) berhasil diungkap polisi.

Dua korban yang diketahui berjenis kelamin laki-laki dan perempuan tersebut diketahui bernama Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang.

Sedangkan korban perempuan bernama Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.

Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya merupakan korban pembunuhan yang dilakukan dengan cara diracun.

Adapun motifnya, karena pelaku ingin menguasai harta korban.

Saat ini pelaku pembunuhan tersebut sudah berhasil diamankan dan terancam dengan hukuman mati.

Kronologi kejadian

Ilustrasi tewas.Shutterstock Ilustrasi tewas.

Rabu (8/4/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Linmas setempat bernama Sarman (51), didatangi seorang pria yang mengaku sebagai kakak korban perempuan.

Sebab, saat kejadian itu saudara perempuan pria itu tidak ada kabar setelah diminta untuk membersihkan kontrakan seorang pria di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari.

Saat tiba di depan rumah kontrakan itu, Sarman berusaha mengetuk pintu rumah kontrakan korban namun tak ada respons.

Karena tak ada jawaban, akhirnya rumah didobrak dan diketahui dua orang sudah tewas tanpa busana.

"Ketika pintu sudah terbuka, ada dua korban itu," jelas Sarman.

"Posisinya terlentang, kemudian dari mulut keluar cairan warna cokelat," tambah dia.

Baca juga: Diduga Punya Perilaku Seks Menyimpang dengan Sesama Jenis, Oknum Polisi Diamankan

Polisi lakukan penyelidikan dan amankan tersangka

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

Karena kedua korban saat kejadian itu ditemukan telah tewas dengan mengeluarkan cairan warna coklat, akhirnya polisi melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, kasus tersebut diduga kuat murni pembunuhan.

Terlebih sebelum kejadian itu, polisi mendapat informasi ada seorang berinisial C yang datang ke rumah korban dan kemudian berusaha kabur saat dilakukan pengejaran.

"Kita kembangkan identitasnya yang bersangkutan kita amankan pada saat menuju ke bandara," terang Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito.

Saat dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui bahwa telah membunuh korban.

Baca juga: Satpam Penampar Perawat di Semarang Ditangkap Polisi, Berikut Ini Pengakuannya

Motif ingin menguasai uang Rp 725 juta milik korban

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya.

Adapun motifnya karena ingin menguasai harta korban sebesar Rp 725 juta.

Dari pengakuan tersangka, uang tersebut akan digunakan oleh korban untuk membeli tanah di Boyolali.

"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.

Karena mengetahui korban membawa uang tersebut, akhirnya pelaku timbul niat jahat.

Korban dibunuh dengan racun tikus yang dimasukan ke dalam jus yang dibuat korban Triyani.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menyuruh Triyani untuk meminum jus tersebut setelah sebelumnya diberi racun.

Usai minum racun itu, kedua korban merasa badannya panas dan oleh pelaku diminta untuk melepas bajunya.

Setelah korban tak sadarkan diri, uang milik korban diambil dan pelaku pergi meninggalkan rumah kontrakan tersebut.

Baca juga: Ganjar: Perawat Itu Seorang Pejuang karena Berani Ambil Risiko dan Merawat Pasien Covid-19

Pelaku terancam hukuman mati

Ilustrasi bunuh diripunchng.com Ilustrasi bunuh diri

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, pembunuhan itu sudah direncanakan sebelumnya.

Salah satu buktinya dengan menyiapkan racun tikus yang dibelinya di pasar Depok.

Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com