Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 2 Orang Tewas Tanpa Busana di Solo, Dibunuh dengan Racun Tikus dan Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 16/04/2020, 15:44 WIB
Setyo Puji

Editor

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, pembunuhan itu sudah direncanakan sebelumnya.

Salah satu buktinya dengan menyiapkan racun tikus yang dibelinya di pasar Depok.

Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com