Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PJ Wali Kota Makassar Berharap PSBB Juga Berlaku di Gowa dan Maros

Kompas.com - 16/04/2020, 14:49 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, berharap Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros ikut menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Iqbal merasa, PSBB di Makassar baru akan efektif jika dua kabupaten tetangganya juga ikut menerapkan pembatasan serupa.

“Kami mengharapkan, ini bisa terintegrasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros karena ini menjadi satu kesatuan. Orang yang bekerja di Kota Makassar, banyak dari Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros. Paling bagus sebenarnya kalau diberlakukan sama di Kota Makassar,” kata Iqbal, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Fakta PSBB Kota Makassar, Hanya Satu Kecamatan yang Tak Terpapar, Disetujui hingga Persiapan Pemda

Terkait waktu PSBB berlaku efektif, Iqbal belum bisa memastikannya. Dia mengaku masih perlu membicarakannya dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Makassar.

Pertemuan dengan Forkopimda Makassar yang juga akan merumuskan peraturan wali kota untuk pelaksanaan PSBB, direncanakan berlangsung pada Kamis malam.

Meski demikian, Iqbal menegaskan, aturan PSBB di Makassar tidak akan berbeda dengan standar yang diberikan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: PSBB, Pemkot Makassar Perbanyak Dapur Umum

Selama pembatasan sosial berlangsung, sekolah hingga perkantoran akan diwajibkan libur.

 

Kegiatan keagamaan hingga aktivitas budaya yang menimbulkan keramaian juga akan dilarang.

“Kalau PSBB dasar hukumnya ada, berbeda dengan social distancing dan physical distancing yang tidak kuat dasar hukumnya. Sehingga social distancing dan physical distancing yang selama ini diimbau sulit ditegakkan. Kalau aturan PSBB, aparat bisa lebih tegas menerapkan aturan yang berlaku,” terangnya.

Iqbal menambahkan, selama PSBB diberlakukan di Kota Makassar, hanya usaha makanan, usaha yang memproduksi alat kesehatan, dan UMKM bisa beroperasi selama mengikuti aturan yang berlaku.

Selama masa itu pula, warga Makassar akan diwajibkan mengenakan masker, tidak boleh berboncengan sepeda motor, dan jumlah orang dalam mobil harus dikurangi.

“Dalam PSBB, tidak ada aturan penutupan toko sembako maupun penjual sembako.  Karena itu bagian yang dikecualikan. Jadi jika disosialisasikan dengan baik, tidak akan terjadi panic buying,” terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com