Kegiatan keagamaan hingga aktivitas budaya yang menimbulkan keramaian juga akan dilarang.
“Kalau PSBB dasar hukumnya ada, berbeda dengan social distancing dan physical distancing yang tidak kuat dasar hukumnya. Sehingga social distancing dan physical distancing yang selama ini diimbau sulit ditegakkan. Kalau aturan PSBB, aparat bisa lebih tegas menerapkan aturan yang berlaku,” terangnya.
Iqbal menambahkan, selama PSBB diberlakukan di Kota Makassar, hanya usaha makanan, usaha yang memproduksi alat kesehatan, dan UMKM bisa beroperasi selama mengikuti aturan yang berlaku.
Selama masa itu pula, warga Makassar akan diwajibkan mengenakan masker, tidak boleh berboncengan sepeda motor, dan jumlah orang dalam mobil harus dikurangi.
“Dalam PSBB, tidak ada aturan penutupan toko sembako maupun penjual sembako. Karena itu bagian yang dikecualikan. Jadi jika disosialisasikan dengan baik, tidak akan terjadi panic buying,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.