BONDOWOSO, KOMPAS.com – Dua warga Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, UT (29) dan AL (34) ditangkap Polres Bondowoso karena kasus dugaan penipuan.
Pasangan suami istri itu diduga menipu 24 warga Bondowoso dengan modus menjual gula dengan harga murah.
Puluhan korban tak mendapatkan gula yang mereka beli setelah menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
"Kalau ditotal sudah ada sekitar Rp 4,7 milliar kerugian," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Viral Foto 2 Pria Bermesraan, Salah Satunya Oknum Anggota Polri
Kasus itu bermula ketika salah satu korban, Dhimas Wahyu Jaya (29), melaporkan penipuan itu kepada polisi.
Menurut Erick, pasutri itu memanfaatkan harga gula yang sedang tinggi di sejumlah pasar tradisional Bondowoso.
Saat ini, satu kilogram gula dijual seharga Rp 18.000.
"Tersangka ini memberikan harapan kepada orang-orang, menjual dengan harga Rp 12.000 kurang lebih," kata dia.