Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa dengan Pelayanan Rumah Sakit, Pria di Sumbar Doakan Tenaga Medis Terkena Corona

Kompas.com - 16/04/2020, 12:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - D alias A warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menulis komentar mendoakan tenaga medis terkena corona di status Facebook pribadinya.

Status tersebut ditulis karena D dan keluarganya pernah mendapatkan pelayanan yang kurang baik di rumah sakit.

"Berdasarkan pengakuannya, dia dan keluarganya pernah mengalami pelayanan yang kurang baik dari salah satu rumah sakit di sini," ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Ini Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Terkena Corona

Status D dikomentari oleh ribuan warganet dan mendapatkan kecaman oleh berbagai pihak.

Status tersebut kemudian dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kota Payakumbuh ke Polres Payakumbuh.

D sempat menyangkal dan berkata kepada petugas bahwa akun Facebook istrinya yang digunakan untuk menulis status direntas oleh orang lain.

Namun D mengunggah fotonya dengan polisi saat di Mapolsek Luak di akun Facebook yang ia sebut direntas oleh orang lain,

Baca juga: Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Kena Corona di Facebook: Tak Dapat Pelayanan yang Baik dari Rumah Sakit di Payakumbuh Sumbar

“Petugas curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya," kata Dony.

D kemudian ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di rumahnya.

Polisi menilai, D telah melanggar tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas sara,” ujar Dony Setyawan dalam video conference.

Baca juga: Ridwan Kamil: Kabar Baik, Pabrik Masker Bedah Standar WHO di Jabar Mampu Produksi 1 Juta Unit Per Hari untuk Tenaga Medis

Dari tangan D, polisi mengamankan satu ponsel dan tangkapan layar akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf.

“Petugas berhasil menyita satu ponsel, screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujar Dony.

Menurut Dony, pelaku Pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmadhani | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com