Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin kemarin di kediamannya.
“Petugas berhasil menyita satu ponsel, screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujar Dony.
Baca juga: Cerita Staf Ridwan Kamil Jadi Saksi Perjuangan Tenaga Medis
Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.
Pelaku juga sempat berfoto dengan polisi dan mengunggah dokumentasi di Mapolsek Luak di dalam akun tersebut.
“Petugas curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya," kata Dony.
Pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.