Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Distrik di Mimika Jadi Zona Merah Penyebaran Corona, Masyarakat Dinilai Tak Patuhi Imbauan

Kompas.com - 16/04/2020, 08:12 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Mimika, Papua, menetapkan empat distrik sebagai zona merah penyebaran virus corona baru.

Empat distrik tersebut di antaranya, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Tembagapura.

Sementara, Distrik Mimika Timur ditetapkan sebagai zona kuning Covid-19.

Juru bicara Covid-19 Mimika, Reynold Ubra mengatakan, penetapan zona itu berdasarkan hasil melacak riwayat kontak pasien positif corona.

“Empat distrik sudah ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan hasil tracing contact dari pasien positif corona," kata Reynold melalui video conference, Rabu (15/4/2020) malam.

Baca juga: Usulan Anggaran Penanganan Corona di Papua Belum Disetujui Seluruhnya

Hingga Rabu (15/4/2020), terdapat 19 kasus positif virus corona baru di Kabupaten Mimika. Sebanyak tiga pasien meninggal dan tiga sembuh di Mimika.

Jumlah pasien dalam pengawasan terus bertambah menjadi 64 orang. Sebanyak 23 PDP dirawat di sejumlah rumah sakit.

Rinciannya, 15 PDP di RSUD Mimika, lima PDP di RS Tembagapura, dan tiga PDP di RS Mitra Masyarakat.

 

Sementara sebanyak 147 orang dalam pemantauan (ODP) dan 221 orang tanpa gejala (OTG) terdapat di Mimika.

Menurut Reynold, bertambahnya PDP, ODP, dan OTG ini menunjukkan transmisi lokal masih terjadi.

Hal itu terjadi karena masyarakat tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga jarak dan tetap di rumah.

Baca juga: Viral Foto 2 Pria Bermesraan, Salah Satunya Oknum Anggota Polri

Padahal, aturan itu penting mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Penyebaran virus ini akan meluas apabila masyarakat tidak mengindahkan instruksi tetap di rumah," jelas Reynold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com