TIMIKA, KOMPAS.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Mimika, Papua, menetapkan empat distrik sebagai zona merah penyebaran virus corona baru.
Empat distrik tersebut di antaranya, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Tembagapura.
Sementara, Distrik Mimika Timur ditetapkan sebagai zona kuning Covid-19.
Juru bicara Covid-19 Mimika, Reynold Ubra mengatakan, penetapan zona itu berdasarkan hasil melacak riwayat kontak pasien positif corona.
“Empat distrik sudah ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan hasil tracing contact dari pasien positif corona," kata Reynold melalui video conference, Rabu (15/4/2020) malam.
Baca juga: Usulan Anggaran Penanganan Corona di Papua Belum Disetujui Seluruhnya
Hingga Rabu (15/4/2020), terdapat 19 kasus positif virus corona baru di Kabupaten Mimika. Sebanyak tiga pasien meninggal dan tiga sembuh di Mimika.
Jumlah pasien dalam pengawasan terus bertambah menjadi 64 orang. Sebanyak 23 PDP dirawat di sejumlah rumah sakit.
Rinciannya, 15 PDP di RSUD Mimika, lima PDP di RS Tembagapura, dan tiga PDP di RS Mitra Masyarakat.