Sambungnya, pelaku yang kesal karena dituduh mencuri anjing milik korban kemudian emosi dan pulang ke rumah untuk mengambil parang.
Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku keluar rumah sambil membawa parang dan langsung menuju warung milik korban.
"Kebetulan menjumpai korban sedang tidur dan langsung membacok kepala dan wajah korban," ungkapnya.
Keluarga korban yang tak terima dengan kejadian itu melapor ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.
"Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Deli Tua, lalu barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya," katanya.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.