MALANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Malang menerapkan village physical distancing (VPD) untuk memutus sebaran virus corona penyebab Covid-19, Rabu (15/4/2020).
Kebijakan village physical distancing diambil setelah Pemkab Malang mengurungkan niat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Diterapkan mulai hari ini sampai dengan minimal 50 hari ke depan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Hotel di Malang Tawarkan Paket Karantina Mandiri Selama Pandemi Corona
Anis mengatakan, kebijakan ini dinilai menjadi langkah tepat karena berbasis kearifan lokal.
Kabupaten Malang merupakan daerah dengan 33 kecamatan. Di dalamnya terdiri dari 12 kelurahan dan 378 desa.
“Ini kan kearifan lokal. Harapannya akan ada partisipasi dari masyarakat dan akan banyak memberikan manfaat. Makanya dimulai dari desa,” jelas Anis.
Penerapannya kebijakan ini sama seperti physical distancing yang berlaku di tingkat kota dan kabupaten.
Setiap desa akan menerapkan cek poin di setiap berbatasan. Setiap warga yang masuk ke desa akan dicek dan dipantau kondisinya.
“SOP-nya (standar operasional prosedur) ya mengacu pada physical distancing dan social distancing. Desa secara mandiri dan dengan alat yang sederhana akan menerapkan cek poin,” jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.