Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Warga Prancis dan 6 Pramuria Ditolak Turun dari Kapal di Kepulauan Aru

Kompas.com - 15/04/2020, 19:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang warga Prancis bersama enam orang pramuria asal Sulawesi Selatan, ditolak turun di Pelabuhan Yos Sudarso, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, saat kapal KM Ngapulu yang mereka tumpangi bersandar di pelabuhan tersebut, Selasa (14/4/2020) malam.

Penolakan itu sempat menuai protes dari warga Prancis yang memaksa turun dari tangga kapal, namun tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di pelabuhan tetap bersikeras untuk tidak mengizinkan dia sehingga sempat terjadi adu mulut.

Baca juga: Risma Minta RT/RW Batasi Mobilitas Penduduk dengan Menutup Jalan

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Aru, Muhamad Jumpa mengatakan, penolakan itu dilakukan sesuai dengan protap demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kepulauan Aru.

“Yang jelas apa yang kami lakukan sudah sesuai protap, kami tidak ingin WNA masuk ke sini dan untuk enam penumpang lain itu karena mereka tidak memiliki KTP Aru,” kata Muhamad Jumpa, saat dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (15/4/2020).

Dia mengakui, warga Prancis tersebut memiliki semua kelengkapan dokumen termasuk surat sehat dari Kota Ambon, setelah sempat dikarantina di Ambon selama 14 hari, pun surat kesehatan dari Kota Tual serta surat keterangan dari kepolisian.

“Tidak bisa diturunkan, tetap kami menolak dan WN serta enam penumpang itu dikembalikan ke kapal,” ujar dia.

Kepala Pelni Cabang Dobo, Djasman yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah membenarkan jika penolakan seorang warga Prancis dan keenam pramuria itu telah dikoordinasikan gugus tugas dengan pihak Pelni.

“Benar sekali, sudah koordinasi dan yang mereka yang ditolak itu satu WN Prancis dan enam Pramuria,” kata dia.

Baca juga: 7 Warga Probolinggo Positif Corona Setelah Kontak dengan yang Terinfeksi

Dia mengaku, khusus untuk enam pramuria yang ditolak itu karena tidak memiliki KTP Kepulauan Aru.

Pelni sendiri sangat mendukung kebijakan tersebut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kepulauan Aru.

“Karena mereka ini tidak memiliki KTP Aru, sehingga mereka tidak bisa turun dari kapal dan kami dari Pelni mendukung sepenuhnya keputusan itu," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com