AMBON, KOMPAS.com - Seorang warga Prancis bersama enam orang pramuria asal Sulawesi Selatan, ditolak turun di Pelabuhan Yos Sudarso, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, saat kapal KM Ngapulu yang mereka tumpangi bersandar di pelabuhan tersebut, Selasa (14/4/2020) malam.
Penolakan itu sempat menuai protes dari warga Prancis yang memaksa turun dari tangga kapal, namun tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di pelabuhan tetap bersikeras untuk tidak mengizinkan dia sehingga sempat terjadi adu mulut.
Baca juga: Risma Minta RT/RW Batasi Mobilitas Penduduk dengan Menutup Jalan
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Aru, Muhamad Jumpa mengatakan, penolakan itu dilakukan sesuai dengan protap demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kepulauan Aru.
“Yang jelas apa yang kami lakukan sudah sesuai protap, kami tidak ingin WNA masuk ke sini dan untuk enam penumpang lain itu karena mereka tidak memiliki KTP Aru,” kata Muhamad Jumpa, saat dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (15/4/2020).
Dia mengakui, warga Prancis tersebut memiliki semua kelengkapan dokumen termasuk surat sehat dari Kota Ambon, setelah sempat dikarantina di Ambon selama 14 hari, pun surat kesehatan dari Kota Tual serta surat keterangan dari kepolisian.
“Tidak bisa diturunkan, tetap kami menolak dan WN serta enam penumpang itu dikembalikan ke kapal,” ujar dia.
Kepala Pelni Cabang Dobo, Djasman yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah membenarkan jika penolakan seorang warga Prancis dan keenam pramuria itu telah dikoordinasikan gugus tugas dengan pihak Pelni.
“Benar sekali, sudah koordinasi dan yang mereka yang ditolak itu satu WN Prancis dan enam Pramuria,” kata dia.
Baca juga: 7 Warga Probolinggo Positif Corona Setelah Kontak dengan yang Terinfeksi
Dia mengaku, khusus untuk enam pramuria yang ditolak itu karena tidak memiliki KTP Kepulauan Aru.
Pelni sendiri sangat mendukung kebijakan tersebut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kepulauan Aru.
“Karena mereka ini tidak memiliki KTP Aru, sehingga mereka tidak bisa turun dari kapal dan kami dari Pelni mendukung sepenuhnya keputusan itu," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.