"Nanti kita akan memberikan surat teguran karena memang dalam penerapan PSBB di Perbup-nya tidak disebutkan soal sanksinya," ungkapnya.
Roland mengaku bahwa ke depannya petugas akan membuat surat teguran yang ditujukan kepada para pelanggar PSBB selama masa awal 14 hari.
Teknisnya, surat teguran tersebut akan dikeluarkan oleh petugas yang melaksanakan penyekatan.
"Tapi kita nanti membuat surat teguran, nah nanti surat ini keluar oleh petugas yang melaksanakan pembatasan, surat tegurannya itu bentuknya alasan melanggar kenapa dan nanti mencantumkan alamat rumah," bebernya.
Sejauh ini pihak kepolisian belum bisa memberlakukan sanksi tilang di wilayah Bogor karena saat ini masih sebatas imbauan.
Baca juga: PSBB Kabupaten Bogor Mulai Hari Ini, Ada 55 Titik Razia dan Penyekatan, Perbatasan Dijaga
Roland meminta agar masyarakat bisa mematuhi pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor supaya bisa berjalan efektif.
"Belum ada sanksi masih sifat imbauan dan nanti berlanjut ke teguran dulu, semoga ini mudah-mudahan bisa dipahami bersama. Kan ini wilayahnya kan luas jadi kita ada bantuan personel dari Polda Jawa Barat sebanyak 2 SSK (Satuan Setingkat Kompi), dengan jumlah total 1.020 personel gabungan TNI, Polri dan Pemda," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.