Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungsi Afghanistan Kedapatan Berduaan dengan Wanita di Kamar Indekos

Kompas.com - 15/04/2020, 18:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang pria asal Afghanistan yang bernama Rohullah Naderi (28).

Pengungsi itu diamankan karena kedapatan bersama seorang wanita asal Jawa Timur, di sebuah indekos di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Benar, pengungsi asal Afghanistan itu kami amankan karena bersama seorang wanita di kamar kos. Kejadiannya beberapa hari lalu," ungkap Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang Melsy Fanggi, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (15/4/2020) sore.

Kejadian bermula ketika Kepala Sub Seksi Keamanan Rudenim Kupang, mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya orang asing atau pengungsi bersama seorang perempuan yang berada di dalam satu kamar indekos di wilayah Kelapa Lima.

Baca juga: Diam-diam Pelajar SMK Ini Menjadi Waria, Orangtuanya Tidak Pernah Tahu

Setelah menerima informasi itu, pihak Rudenim Kupang kemudian berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota.

Para petugas gabungan, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan pemilik indekos dan Ketua RT.

Mereka kemudian mendapati pengungsi itu sedang bersama wanita asal Jawa Timur.

Petugas kemudian menggelandang keduanya ke Mapolres Kupang Kota untuk dimintai keterangannya.

Pengungsi itu lalu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sedangkan wanitanya tetap berada di Polresta Kupang Kota.

Pengungsi tersebut langsung ditempatkan di dalam kamar Blok Single Rudenim Kupang.

"Pengungsi Afghanistan tersebut sempat diisolasi selama dua hari di Blok Single. Dia juga sudah menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, termasuk juga si wanitanya," ujar Melsy.

Baca juga: Siswi SD Dicabuli di Bukit Cinta Kupang oleh Kenalan dari Medsos

Melsy menyebut, selama ini, pengungsi itu tinggal bersama pengungsi lainnya di tempat penampungan sementara di sebuah hotel di Kupang.

"Dia melanggar tata tertib di tempat penampungan sementara, sesuai yang diamanatkan dalam Perpres 125 Tahun 2016, Pasal 30, tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," tutup Melsy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com