Pengungsi itu lalu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sedangkan wanitanya tetap berada di Polresta Kupang Kota.
Pengungsi tersebut langsung ditempatkan di dalam kamar Blok Single Rudenim Kupang.
"Pengungsi Afghanistan tersebut sempat diisolasi selama dua hari di Blok Single. Dia juga sudah menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, termasuk juga si wanitanya," ujar Melsy.
Baca juga: Siswi SD Dicabuli di Bukit Cinta Kupang oleh Kenalan dari Medsos
Melsy menyebut, selama ini, pengungsi itu tinggal bersama pengungsi lainnya di tempat penampungan sementara di sebuah hotel di Kupang.
"Dia melanggar tata tertib di tempat penampungan sementara, sesuai yang diamanatkan dalam Perpres 125 Tahun 2016, Pasal 30, tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," tutup Melsy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.