Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahu Aturan Pemerintah tapi Tetap Tak Pakai Masker, Pengendara Disanksi Push Up

Kompas.com - 15/04/2020, 12:41 WIB
Candra Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan warga yang keluar rumah untuk memakai masker. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Namun kenyataannya, masih ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker masker. Alasan warga beragam, mulai masker sulit didapat, tidak tahu aturan wajib bermasker, hingga tak sedikit yang sudah tahu aturan itu tapi tetap tidak menggunakan masker.

Seperti halnya di posko perbatasan Kabupaten Tasikmalaya-Ciamis di daerah Warudoyong, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Masih ada pengendara maupun warga yang keluar rumah dengan tidak memakai masker.

"Ditanya kenapa tak pakai masker? Lalu kita kasih pemahaman pentingnya masker untuk saat ini," jelas anggota Tagana Kabupaten Ciamis, Mumu Najmudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Fakta Pria di Bogor Mengamuk Ditegur Pakai Masker, Ajak Berkelahi dan Sebut-sebut Kawan Perwira

Sanksi push up

Bagi warga yang tahu aturan soal masker tapi ngeyel tak pakai masker, kata Mumu, petugas dari TNI memberi sanksi berupa push up. Setelah itu, petugas memberi masker kepada warga tersebut.

"Kemarin sama TNI diminta push up, saat hari Bhakti TNI," kata Mumu.

Menurut pantauan Mumu di posko, tingkat kepatuhan warga memakai masker mulai ada peningkatan dari minggu kemarin. Perkiraannya, sudah ada 80 persen warga maupun pengendara yang memakai masker saat di luar rumah. "Awal minggu kemarin masih acuh," katanya.

Diakuinya, saat ini keberadaan masker masih sulit didapat. Beruntung, posko mendapat bantuan masker dari Bupati Ciamis, TNI-Polri dan para dermawan yang datang langsung ke posko.

"Sekarang ada bantuan 100 lembar masker dari Pak Bupati untuk dibagikan kepada warga," jelas Mumu.

Baca juga: Masker Canggih ala Dosen Unsoed, Menyala Saat Lewati Daerah Berpasien Corona

 

Cek suhu badan, kendaraan disemprot disinfektan

Kepala Posko Warudoyong, Nanang Mulyana menambahkan, sesuai SOP pengendara yang berasal dari zona merah di antaranya Jakarta, Tangerang Raya, kendaraannya diberhentikan. Penumpang diminta turun dan dicek suhu badan.

"Kendaraannya disemprot disinfektan," kata Nanang.

Jika suhu tubuh normal, dibawah 37 derajat Celcius, kata Nanang, pengendara dipersilakan melanjutkan perjalanan. Namun jika suhu badannya 38 derajat Celcius, pengendara dirujuk ke puskesmas setempat.

"Kemarin ada yang suhunya 38, kita kordinasi dengan Puskesmas tempat warga itu berasal bahwa ini ada warganya yang suhunya 38. Silakan ditelusuri. Kita kan fungsinya koordinasi," jelas Nanang.

Sejak posko berdiri tanggal 30 Maret hingga hari ini, lanjut Nanang, sudah ditemukan empat pengendara yang bersuhu tubuh 38 derajat Celcius.

"Rata-rata perharinya ada 400 orang yang diukur suhu tubuh di Posko Warudoyong," katanya.

Baca juga: LIPI Kembangkan Masker Berteknologi Nano untuk Cegah Penyebaran Corona

Kapolsek beli masker, dibagikan ke warga

Kapolsek Panumbangan, Ajun Komisaris Adi Widodo mengatakan, tidak ada prioritas bagi warga yang melintas di Posko Warudoyong.

Setiap kendaraan yang berasal dari zona merah Covid 19, wajib berhenti dan penumpang serta sopirnya dicek suhu tubuh. "Ini sesuai SOP. Untuk keselamatan semua," tegas Adi.

Untuk pencegagan Covid 19, Adi juga membeli masker sebanyak 25 lusin. Dia mengeluarkan uang dari saku pribadi dan membeli masker secara online. "(Setelah pesan) empat hari baru datang," ucapnya.

Masker pesanan Adi tiba pada hari Minggu (12/4/2020). Dia mulai membagikan masker hari Senin. "Kemarin (Selasa) habis. Saya mau pesan lagi sekarang," ucapnya.

Adi membagikan masker di tempat yang biasa terdapat orang banyak, seperti di pasar hingga bale desa. "Saya peduli untuk kesehatan masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Warga yang Tak Kenakan Masker Dilarang Masuk ke Pasar Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com