Haji Idi juga melarang masyarakat yang berstatus orang dengan risiko (ODR) dan orang dalam pemantauan (ODP) keluyuran.
Mereka harus menjalani karantina mandiri selama 15 hari.
Selama masa karantina, kesehatan masyarakat itu dipantau petugas kesehatan. Mereka baru diizinkan setelah melewati masa karantina.
Tapi, tidak diizinkan keluar daerah.
"Yang sudah selesai karantina, tidak boleh keluar daerah lagi. Apalagi ke daerah zona merah. Kita pantau terus warga yang ODR dan ODP dan yang pasca karantina mandiri. Meraka ada yang dari Malaysia, Jakarta, Malang dan Surabaya. Semuanya sudah selesai menjalani masa karantina mandiri," kata Haji Idi.
Baca juga: UPDATE: Tambah 2 Pasien Positif Corona di Pamekasan, Ruang Isolasi RSUD Penuh
Masayarakat Sampang juga diwajibkan memakai masker. Haji Idi menegaskan, Gerakan Sampang Bermasker tak cuma dilakukan di kota, tapi juga ke desa dan pelosok dusun.
Masker itu dibuat masyarakat dengan biaya dari pemerintah desa. Jika salah satu desa tak memiliki usaha jahit atau konveksi, perangkat desa bisa mencari ke wilayah tetangga.
Sehingga, perekonomian masyarakat setempat tetap bergerak.
"Tidak boleh membeli masker dari luar daerah, tetapi harus diproduksi sendiri dengan standar kesehatan," kata dia.
Beberapa waktu lalu, ada petugas haji di Kabupaten Sampang yang dinyatakan positif Covid-19.
Haji Idi menyebut petugas itu tak meminta izin kepada dirinya saat mengikuti pelatihan haji di Surabaya pada 9-18 Maret 2020.
Setelah diketahui kembali dari Surabaya, petugas haji itu dilarang masuk kantor dan menjalani karantina mandiri.
Petugas haji itu merupakan warga Pamekasan yang bekerja di Kabupaten Sampang.