PURBALINGGA, KOMPAS.com- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta seluruh desa di wilayahnya untuk menyediakan tempat karantina khusus bagi pemudik.
Tempat karantina desa tersebut digunakan untuk menampung pemudik atau orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari sebelum benar-benar diizinkan pulang ke rumah.
Proses karantina pemudik dan ODP, kata Dyah, dapat dilakukan di aula kantor desa, poliklinik desa (PKD) maupun bangunan dinas yang lain.
Baca juga: Warga Tolak Gedung BTIKP Kalsel Jadi Tempat Karantina ODP Corona
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang kemungkinan dibawa oleh para pemudik dari zona merah.
“Desa kami harap untuk menyiapkan ruang karantina tersendiri bagi pemudik, yang dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai,” katanya saat memimpin rapat daring dengan para Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Purbalingga, Selasa (14/4/2020).
Dyah mengungkapkan, segala biaya yang timbul untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dapat dialokasikan dari Dana Desa (DD).
Sejumlah pos kegiatan yang boleh dianggarkan antara lain, pembentukan posko gugus tugas, belanja disinfektan dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Nilai indeks JPS nantinya akan disamakan sehingga tidak ada konflik di bawah. Sampai saat ini baru 150 desa yang sudah mengajukan pertanyaan pencairan dana desa. BUMDes juga bisa turut diberdayakan untuk ikut mendukung pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Stop stigma negatif
Soal maraknya penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di sejumlah tempat, Dyah mengimbau masyarakat untuk berhenti memberikan stigma negatif.
Kebijakan gelang identitas bagi ODP di Purbalingga tidak bertujuan agar penggunanya dilabeli negatif oleh masyarakat.
“Jangan ada stigma negatif terhadap pemakai gelang ODP, juga jangan ada stigma negatif ke tenaga medis yang menangani Covid-19, justru merekalah pahlawan kita sekarang,” tambahnya.
Baca juga: Hotel di Malang Tawarkan Paket Karantina Mandiri Selama Pandemi Corona
Dyah juga memohon maaf atas dinamika kebijakan pemerintah pusat terkait dengan JPS. Meski demikian, dia berpesan agar seluruh keluarga terdampak harus terdata dengan baik dan benar.
Seperti yang diketahui, hingga Rabu (15/4/ 2020) ada 6 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Sebanyak 38 pasien dalam pengawasan (PDP) dinyatakan negatif dan 34 PDP masih dirawat di sejumlah rumah sakit.
Terkait dengan status wabah Covid-19 ini, Kabupaten Purbalingga sudah menetapkan status bencana non alam dari Siaga Darurat ke Tanggap Darurat Covid-19.
Oleh karena itu, biaya perawatan pasien ditanggung pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.