Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bisa Bertambah

Kompas.com - 15/04/2020, 11:22 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Yang jelas dari tiga orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka sementara akan ada tambahan lain," kata Whisnu di sela kegiatan donasi darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: 3 Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Banyumas Tidak Ditahan

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang melihat penolakan di dua TKP, yaitu Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

"Saksi yang kami mintai keterangan ada empat orang. Saksi itu akan terus lakukan pemeriksaan," ujar Whisnu.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kata Whisnu, pemerintah kabupaten bersama jajaran polisi dan TNI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami terus melakukan edukasi mengenai penanganan jenazah covid-19. Kalau ada jenazah Covid-19 (yang dimakamkan), tidak ada akan menyebar kembali (virusnya)," jelas Whisnu.

Baca juga: PNS dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Untuk sementara, ketiga tersangka tidak ditahan.

Tersangka K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen, merupakan buruh dan perangkat desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com