Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Rincian Bansos Pemprov Jabar, Rp 500.000 Per KK Rumah Tangga Rawan Miskin

Kompas.com - 15/04/2020, 11:03 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan bagi rumah tangga rawan miskin baru yang aktivitas ekonominya tersendat akibat terdampak wabah Covid-19.

Skema jaring pengamanan sosial itu rencananya mulai dibagikan hari ini, Rabu (15/4/2020), di wilayah Bodebek sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 4,6 miliar di luar biaya distribusi.

Dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu pagi, bantuan sosial (bansos) itu berupa uang tunai dan pangan senilai Rp 500.000.

Rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp 150.000 per keluarga per bulan dan bantuan pangan nontunai berupa beras 10 kg, terigu 1 kg, vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp 350.000 per keluarga per bulan.

Baca juga: Warga Jateng yang Masih di Jabodetabek Bakal Dapat Bantuan Sosial

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, ada tujuh pintu bantuan bagi warga.

Ketujuh pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Dana Desa (bagi kabupaten), bantuan sosial (bansos) dari presiden, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.

Ia melanjutkan, khusus untuk wilayah Bodebek penerima bantuan dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Polemik Bansos dengan Syarat Agama, Kepala Dinsos Babel Mundur dari Jabatan

Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi Covid-19. Kelompok C, yaitu kelompok yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.

"Kelompok-kelompok inilah yang harus menjadi perhatian. Semua yang kelaparan, kita survei masuk tiga kelompok itu," kata Ridwan Kamil. 

"Bantuan apa saja? Ada tujuh pintu tadi yang terdiri dari APBN dan APBD. Nanti hasil verifikasi (penerima) bantuan itu di-SK oleh bupati/wali kota."

"Ingat, ini bukan bagi-bagi merata ke semua orang, tapi bagi-bagi sesuai keadilan, situasi darurat, jadi didahulukan yang betul-betul emergency." 

Baca juga: Viral Syarat Dapat Bansos Covid-19 di Babel Harus Beragama Islam, Ini Penjelasan Pemprov

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com