Alex menjelaskan, dalam aksinya tersangka ini bergerak bersama lima orang rekannya yang telah lebih dulu ditangkap.
Setiap beraksi, mereka menggunakan modus membakar gembok dan masuk ke rumah korban. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah mencuri sebanyak di 12 tempat lokasi berbeda.
"Tersangka sudah menjadi buronan kita selama sembilan bulan. Namun dia bersembunyi di kota Prabumulih. Karena takut terkena virus corona ia akhirnya pulang dan langsung kita tangkap. Dia sudah 12 kali beraksi membobol rumah warga,"ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Bowok kini dikenakan pasal 362KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.