PALEMBANG, KOMPAS.com - A alias Bowok (18), warga Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah terlibat aksi pencurian di 12 lokasi.
Tersangka Bowok ditangkap saat pulang ke rumah usai kabur dari tempat persembunyiannya di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Kota Prabumulih sendiri diketahui telah menjadi zona merah penyebaran virus Corona. Semenjak ditetapkan sebagai daerah penularan lokal, Bowok pun akhirnya memilih pulang ke rumah karena takut tertular.
Baca juga: Pasien Positif Corona di Sumsel Bertambah Jadi 19 Orang
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Adriyan mengatakan, mengetahui informasi kepulangan tersangka, petugas langsung menangkap Bowok pada Senin (13/4/2020) kemarin.
Namun, mengetahui Bowok datang dari tempat zona merah, ia pun harus menjalani pemeriksaan lebih dulu untuk memastikan tersangka terpapar virus Corona atau tidak.
"Sembari menunggu hasil lab tersangka positif atau tidak, sekarang dia diletakkan di sel tahanan sendiri dan tidak dicampur dengan tahanan lain. Dia juga diwajibkan memakai masker, karena datang dari daerah zona merah," kata Alex, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Positif Corona, Istri Wakil Wali Kota Prabumulih Isolasi Diri di Rumah