Setelah menerima laporan Sri, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Asmuni.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban dan juga lencana palsu milik Asmuni.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Yenni Diarty, menjelaskan, pelaku mengaku telah delapan kali beraksi sejak dibebaskan dari penjara.
"Pengakuannya di Palembang sudah delapan kali beraksi. Ini adalah residivis penggelapan mobil yang baru keluar. Modusnya sama dengan menyamar sebagai polisi," jelas Yenni.
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.