Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Kabupaten Bogor Berlaku Hari Ini, Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Suami Istri Masih Boleh Berboncengan

Kompas.com - 15/04/2020, 05:38 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membatasi kendaraan transportasi angkutan umum seperti ojek online (ojol) selama PSBB berlangsung mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.

Bupati Bogor Ade Yasin memastikan bahwa pihaknya mengambil kebijakan itu untuk membatasi pergerakan warga dari luar daerah maupun di Kabupaten Bogor.

Menurut Ade, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: PSBB Kabupaten Bogor Mulai Hari Ini, Ada 55 Titik Razia dan Penyekatan

"Iya kalau ojol kita tetap mengacu kepada aturan kementrian kesehatan karena kita juga menduplikasi dari sana dan saya matangkan hari ini," ucap Ade di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).

Akan tetapi, kata Ade, pihaknya tidak sepenuhnya melarang ojol untuk beroperasi selama PSBB itu berlangsung.

Ia menilai terdapat pertimbangan dari sisi sosial ekonomi bagi warganya yang mencari nafkah.

Sebagai gantinya, ojol masih tetap diperbolehkan beroperasi tapi hanya untuk pemesanan saja atau untuk mengangkut barang.

Yang jelas, tegas Ade, bukan untuk mengangkut penumpang.

"Aturannya jelas tidak diperkenankan membawa penumpang jadi hanya barang saja yang boleh," ujar dia.

Baca juga: 11 Kecamatan Zona Merah di Kabupaten Bogor yang Akan Diterapkan PSBB

Suami istri masih boleh berboncengan motor

Selain itu, Pemkab Bogor masih mentolerir kendaraan pribadi keluarga khususnya roda dua untuk berboncengan.

"Kalau suami istri ya mungkin bisa diperkenankan tapi yang benar-benar keluarga bukan penumpang lain," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa teknis dan aturan pelaksanaan PSBB telah disepakati sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun.

Adapun poin aturan itu di antaranya membatasi jumlah penumpang dan setiap pengendara atau penumpang itu akan diperiksa oleh petugas.

Bagi yang tidak menaati aturan serta tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi.

Baca juga: PSBB di Bodebek Dimulai Besok, KRL Masih Beroperasi

 

55 titik perbatasan dijaga

Selama PSBB itu, lanjutnya, sejumlah petugas gabungan telah dikerahkan untuk melakukan sejumlah pengecekan di 55 titik jalan protokol.

"Mekanismenya itu sesuai aturan Perbup bupati jadi di antaranya kita membatasi jumlah penumpang yang 50 persen kemudian juga pengakutan orang (ojol) juga kita larang sementara ini. Selanjutnya ada juga beberapa kaitannya pengecekan termigan dan imbauan, pamflet terkait konsep physical distancing," bebernya.

“Personel gabungan sekitar 1020 orang yakni Polres, Kodim dan Pemkab Bogor, masing-masing pos ada yang 4 personil hingga 7 tergantung lokasi dan waktunya 24 jam termasuk pos ini nanti 3 shift," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com