Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Kabupaten Bogor Berlaku Hari Ini, Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Suami Istri Masih Boleh Berboncengan

Kompas.com - 15/04/2020, 05:38 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membatasi kendaraan transportasi angkutan umum seperti ojek online (ojol) selama PSBB berlangsung mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.

Bupati Bogor Ade Yasin memastikan bahwa pihaknya mengambil kebijakan itu untuk membatasi pergerakan warga dari luar daerah maupun di Kabupaten Bogor.

Menurut Ade, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: PSBB Kabupaten Bogor Mulai Hari Ini, Ada 55 Titik Razia dan Penyekatan

"Iya kalau ojol kita tetap mengacu kepada aturan kementrian kesehatan karena kita juga menduplikasi dari sana dan saya matangkan hari ini," ucap Ade di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).

Akan tetapi, kata Ade, pihaknya tidak sepenuhnya melarang ojol untuk beroperasi selama PSBB itu berlangsung.

Ia menilai terdapat pertimbangan dari sisi sosial ekonomi bagi warganya yang mencari nafkah.

Sebagai gantinya, ojol masih tetap diperbolehkan beroperasi tapi hanya untuk pemesanan saja atau untuk mengangkut barang.

Yang jelas, tegas Ade, bukan untuk mengangkut penumpang.

"Aturannya jelas tidak diperkenankan membawa penumpang jadi hanya barang saja yang boleh," ujar dia.

Baca juga: 11 Kecamatan Zona Merah di Kabupaten Bogor yang Akan Diterapkan PSBB

Suami istri masih boleh berboncengan motor

Selain itu, Pemkab Bogor masih mentolerir kendaraan pribadi keluarga khususnya roda dua untuk berboncengan.

"Kalau suami istri ya mungkin bisa diperkenankan tapi yang benar-benar keluarga bukan penumpang lain," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa teknis dan aturan pelaksanaan PSBB telah disepakati sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun.

Adapun poin aturan itu di antaranya membatasi jumlah penumpang dan setiap pengendara atau penumpang itu akan diperiksa oleh petugas.

Bagi yang tidak menaati aturan serta tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi.

Baca juga: PSBB di Bodebek Dimulai Besok, KRL Masih Beroperasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com