Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati PPU Hentikan Operasi Tambang Batu Bara Ilegal di Lokasi Ibu Kota Negara

Kompas.com - 14/04/2020, 20:59 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud menghentikan operasi salah satu perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Sepaku, wilayah yang ditunjuk sebagai ibu kota negara oleh Presiden Joko Widodo, akhir Maret 2020.

Perusahaan itu beroperasi kawasan Gunung Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.

“Kalau enggak punya izin artinya ilegal toh. Dan saya tidak memberi dan merekomendasikan untuk penambangan di wilayah tersebut,” ungkap Abdul Gafur Masum yang akrab disapa AGM saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Usut Tambang Ilegal di Waduk Samboja Kaltim, Polisi Periksa 4 Saksi

Selanjutnya, kata AGM, perusahaan yang beraktivitas ilegal itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Akhir Maret lalu Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, PPU sudah melakukan penyegelan lokasi dan alat berat milik perusahaan tersebut.

Meski demikian, Bupati PPU melalui suratnya tertanggal 19 Maret 2020 dengan Nomor 754/2020/DPMPTSP meminta perusahaan mengklarifikasi perizinannya selama 30 hari ke depan. Jika tak bisa menunjkukan semua izin-izin operasi tersebut, maka ditutup.

Baca juga: Jadi Tersangka karena Tertibkan Tambang Ilegal, Pol PP Dapat Simpati ASN Babel

Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra mengatakan perusahaan yang ditutup Pemkab PPU tak terdata di Dinas ESDM Kaltim.

“Iya, mereka (Pemkab PPU) sudah konfirmasi ke sini. Kami sampai melalui surat bahwa nama perusahaan seperti yang disebutkan tak terdata di sini,” ungkap Azwar saat dihubungi Kompas.com terpisah.

Azwar mengatakan, saat penyerahan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) dari kabupaten dan kota ke Pemprov Kaltim 2015 lalu, IUP atas nama PT. Putra Kajang Tana Towa (PKTT) tidak ada.

“Jadi di data kami memang tidak IUP atas nama PT. Putra Kajang Tana Towa (PKTT),” jelas Azwar.

Karena itu, apabila ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin maka dianggap ilegal. Saat ini total IUP yang ada di Dinas ESDM 1.404 di seluruh Kaltim.

Setelah itu dilakukan evaluasi dan klarifikasi berdasarkan clean dan clear (CnC) ada yang terkoreksi sehingga semakin berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com