KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengusulkan kepada Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang agar industri mengadakan tes coronavirus disease 2019 (Covid-19) mandiri.
Usul itu ia sampaikan karena banyaknya industri di Jabar yang tidak bisa menerapkan work from home (WFH) bagi karyawannya, sehingga masih harus beroperasi.
Menurut Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil), hanya 60 persen unit usaha yang bisa menerapkan WFH.
“Usul saya, kegiatan industri bisa saja tidak usah dibatasi. Karena kalau dibatasi, di Jabar artinya yang dirumahkan akan sangat besar jumlahnya," ujar dia dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Ridwan Kamil Klaim Tak Ada Anak Sekolah di Jabar Terpapar Corona, Ini Kuncinya.
Pernyataan itu Emil sampaikan dalam konferensi video bersama Menperin dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/4/2020).
“Sektor industri dengan multiplier effect-nya merupakan tulang punggung ekonomi di Jabar,” imbuh dia.
Bahkan, sambung Gubernur Jabar, 60 persen industri nasional dengan mayoritas manufaktur berlokasi di provinsi dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa itu.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar perusahaan bisa melakukan test Covid-19 mandiri, baik itu Rapid Diagnostic Tes (RDT) maupun Polymerase Chain Reaction dengan sampel swab (usap).
Baca juga: Gubernur Emil: Kota Bogor, Depok, dan Bekasi Terapkan PSBB Maksimal
“Sehingga dari direktur utama sampai satpam, semuanya harus bebas Covid-19 agar karyawan bisa bekerja senormal-normalnya," ujar Kang Emil.
Usai tes, perusahaan pun bisa melakukan operasional usahanya dengan memperhatikan protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga berupaya mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kegiatan industri diupayakan tetap berlangsung, sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.
Kemenperin pun telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Dalam surat edaran bertanggal 7 April itu, terdapat pedoman pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan Covid-19.
Baca juga: PSBB Bodebek Diterapkan 14 Hari, Ridwan Kamil Siapkan Gerakan Nasi Bungkus hingga Dana Sosial
Pedoman itu bertujuan untuk mendukung sektor industri agar tetep berkontribusi dalam ekonomi nasional.