Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi Saat Wabah Corona, Tempat Karaoke di Bandung Ditutup Polisi

Kompas.com - 14/04/2020, 19:03 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), sebuah tempat karaoke di Kota Bandung, Jawa Barat, ditutup dan diajukan pencabutan izin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tempat karaoke yang berlokasi Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, ini telah melanggar maklumat pemerintah dan Kapolri terkait respons dalam menyikapi situasi di tengah krisis kesehatan saat ini.

Baca juga: Bandung Raya Bakal Ajukan PSBB Bersamaan

Namun, tempat karaoke ini malah tetap beroperasi dan tak mengindahkan imbauan jaga jarak fisik dan sosial tersebut. Padahal imbauan penting ini dilakukan guna memutus penyebaran virus corona.

"Dengan sengaja tidak mengindahkan imbauan atau peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang aturan social distancing dan physical distancing, yaitu penutupan. Sementara tempat karaoke yang dijadikan tempat berkumpul untuk memutus penyebaran wabah virus Covid-19," kata Ulung di Mapolsek Astana Anyar, Selasa (14/4/2020).

Tempat karaoke ini ditutup pada Senin (13/4/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Ulung, penutupan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Saat diperiksa polisi, tempat karaoke tersebut tampak seperti tertutup apabila dilihat dari luar.

Namun saat petugas masuk, terdapat ruang karaoke di lantai tiga yang digunakan lima orang pria dan lima orang wanita pemandu lagu.

"Menerima tamu atau pengunjung secara sembunyi-sembunyi, dan untuk mengelabui petugas dibuat seakan-akan tempat karaoke tersebut daIam keadaan tutup tidak beroperasi," kata Ulung.

Polisi juga menemukan enam struk pemesanan makan dan minum dari pengunjung karaoke tersebut.

Ulung menilai, manajemen tempat hiburan malam itu tak mengindahkan imbauan penting pemerintah, sehingga pihaknya mendorong Pemerintah Kota Bandung mencabut izin tempat karaoke itu.

"Harus diambil tindakan," tegas Ulung.

Akibat perbuatannya, manajemen tempat karaoke dinilai melanggar pasal 218 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan Undang-undang RI No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya adalah hukuman penjara selama 1 tahun.

Baca juga: Baru Bebas, Napi Ditangkap Lagi Setelah Menjambret di Bandung

Manajer Retro Karaoke, Fitri Afrianty Rahayu mengaku tak mengetahui adanya larangan tempat hiburan tutup saat pandemi seperti ini.

"Saya tidak tahu ada larangan beroperasi tempat hiburan malam," kata Fitry.

Sampai saat ini polisi masih memeriksa saksi, pihak manajemen hingga petugas keamanan tempat karaoke itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com