Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Napi Asimilasi di Luar Tembok Lapas, Curi Rokok hingga Jadir Kurir Ganja

Kompas.com - 14/04/2020, 18:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Napi yang Keluar dari Penjara Lewat Program Asimilasi Tak Boleh Keluar Rumah

3. Nekat mencuri telepon genggam

ARS alias Aman (26), baru saja tiga hari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate karena asimilasi corona.

Namun, Aman kembali berulah dan mencuri sebuah ponsel.

"Iya betul, dia adalah napi Lapas Ternate yang mendapatkan asimilasi,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Atas perbuatannya, Aman ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah memerintahkan Balai Pengawasan Ternate agar mencabut SK pembebasan Aman.

Selain mencabut SK pembebasan, kata Muji, Aman harus menjalani sisa hukuman dalam kasus sebelumnya. Setelah itu, Aman harus menjalani pidana pencurian yang baru dilakukan.

Baca juga: Eks Napi Asimilasi di Makassar Kembali Ditangkap karena Curi Uang di Warung Warga

4. Jadi kurir ganja

Dua residivis curanmor ditangkap Satareskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat, salah satunya baru bebas dari Lapas Singkawang pada 9 April 2020 karena program asimilasi pencegahan Covid-19.Istimewa Dua residivis curanmor ditangkap Satareskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat, salah satunya baru bebas dari Lapas Singkawang pada 9 April 2020 karena program asimilasi pencegahan Covid-19.

Dua orang kurir ganja yang juga dikenal sebagai residivis, berinisial B (24) dan I (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Salah satu dari pelaku, diketahui baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.

Baca juga: Baru Bebas berkat Asimilasi Corona, Napi Ini Ditangkap karena Mencuri

(Penulis : Himawan, Vitorio Mantalean, Imam Rosidin | Editor : Aprillia Ika, Sandro Gatra, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com