Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas, Napi Ditangkap Lagi Setelah Menjambret di Bandung

Kompas.com - 14/04/2020, 17:57 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Adrian Ilyas hanafi (20) harus kembali mendekam di penjara setelah menjambret pengendara sepeda motor di Bandung, Jawa Barat.

Adrian sebenarnya baru menghirup udara bebas setelah mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan penyebaran virus corona dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Adrian bersama rekannya M Maulana Efendi (19) malah harus kembali berurusan dengan polisi.

Baca juga: Viral Video Pria Mengamuk dan Ajak Berkelahi karena Ditegur Tak Pakai Masker

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Adrian baru saja bebas dari penjara pada 2 April 2020.

"Baru bebas tanggal 2 April 2020 kemarin," kata Ulung di Mapolsek Astana Anyar, Selasa (14/4/2020).

Awalnya, pelaku tengah berkendara di sekitar Jalan Astanaanyar, Bandung.

Para pelaku melihat dua orang tengah mengendarai motor berboncengan.

Salah satu korban terlihat sedang asik menggunakan ponsel.

Baca juga: Kreasi Pelajar SD di Bandung untuk Kampanye Pencegahan Virus Corona

Melihat itu, pelaku kemudian mendekati motor korban dan langsung merampas ponselnya.

"Korban sempat jatuh tapi tidak mengalami luka serius," kata Ulung.

Berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi dan korban, pelaku akhirnya teridentifikasi.

Adrian kemudian ditangkap di Jalan Kiaracondong, saat tengah mengendarai motor, pada Senin dini hari.

Namun saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrak polisi.

Polisi akhirnya melepaskan tembakan.

"Karena dianggap membahayakan, petugas melakukan tindakan tegas terukur, pelaku pun berhasil dilumpuhkan," kata Ulung.

Baca juga: Napi yang Bebas Kembali Berulah di Sumsel, Salah Satunya Pernah 3 Kali Dipenjara

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Maulana di Leuwipanjang, Kota Bandung.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan ponsel rampasan dan motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Kepada wartawan, Adrian mengaku baru bebas dari Rutan Kebonwaru setelah menjalani hukuman selama 2 tahun akibat kasus pencurian dengan kekerasan.

Adrian mengaku hasil rampasannya itu untuk dibelikan minuman keras.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com