Berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi dan korban, pelaku akhirnya teridentifikasi.
Adrian kemudian ditangkap di Jalan Kiaracondong, saat tengah mengendarai motor, pada Senin dini hari.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrak polisi.
Polisi akhirnya melepaskan tembakan.
"Karena dianggap membahayakan, petugas melakukan tindakan tegas terukur, pelaku pun berhasil dilumpuhkan," kata Ulung.
Baca juga: Napi yang Bebas Kembali Berulah di Sumsel, Salah Satunya Pernah 3 Kali Dipenjara
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Maulana di Leuwipanjang, Kota Bandung.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan ponsel rampasan dan motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Kepada wartawan, Adrian mengaku baru bebas dari Rutan Kebonwaru setelah menjalani hukuman selama 2 tahun akibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Adrian mengaku hasil rampasannya itu untuk dibelikan minuman keras.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.