PALEMBANG, KOMPAS.com - Tiga narapidana yang bebas melalui program asimilasi di Sumatera Selatan kembali berulah hingga membuat mereka harus ditangkap polisi.
Napi yang pertama adalah Romli Iskandar (20), yang ditangkap oleh Polres Lubuk Linggau, lantaran melakukan pencurian motor di Jalan Panoram Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat pada 11 April 2020.
Saat itu, Romli diketahui baru beberapa hari keluar dari penjara atas kasus yang sama.
Baca juga: Viral Video Pria Mengamuk dan Ajak Berkelahi karena Ditegur Tak Pakai Masker
Napi berikutnya adalah Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pinus juga ditangkap oleh jajaran Polsek Lubuk Linggau.
Pinus melakukan aksi pencurian dua unit ponsel milik salah satu pasien saat sedang berobat di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Lubuk Linggau.
Aksi yang dilakukan oleh Pinus terekam oleh kamera pengawas (CCTV), hingga akhirnya ia ditangkap.
Baca juga: 3 Pasien Corona di Sumsel Sembuh, Dokter Gunakan Resep Ini
Residivis hingga ditembak polisi
Hal serupa juga terjadi di Palembang.
Agustian (24) yang baru empat hari dibebaskan, tepergok oleh warga saat hendak melakukan aksi pencurian motor di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Ilir Timur II, pada 11 April 2020.
Warga yang kesal atas ulah tersebut sempat menghakimi Agustian.
Agustian menjadi korban amukan massa hingga akhirnya diamankan polisi.
Namun, saat diamankan Agustian malah berusaha kabur hingga petugas terpaksa menembak bagian kaki Agustian.
Dari hasil pemeriksaan, Agustian sudah tiga kali keluar masuk penjaga dengan kasus pencurian motor.
Terakhir, ia divonis penjara selama 3 tahun dan semestinya baru bebas pada Mei 2020.
Namun, karena ada program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Agustian bebas lebih awal dari vonis yang dijatuhkan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ilir Timur II Palembang Ipda Ledi mengatakan, Agustian sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyrakatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
"Dia mengaku mencuri karena tidak ada uang sehabis keluar penjara," kata Ledi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2020).
Dengan kejadian yang terus berulang, penyidik akan meminta jaksa untuk memberikan hukuman maksimal terhadap para tersangka.
"Ini untuk kali keempat berurusan dengan polisi, lagi-lagi kasusnya sama. Pelaku ini sudah residivis. Kami akan meminta kejaksaan dan pengadilan memberikan hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat 1 KUHP," ujar Ledi.
Sebelumnya, sebanyak 541 napi yang ada di seluruh Lapas di Sumatera Selatan dibebaskan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.