Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi yang Bebas Kembali Berulah di Sumsel, Salah Satunya Pernah 3 Kali Dipenjara

Kompas.com - 14/04/2020, 17:14 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tiga narapidana yang bebas melalui program asimilasi di Sumatera Selatan kembali berulah hingga membuat mereka harus ditangkap polisi.

Napi yang pertama adalah Romli Iskandar (20), yang ditangkap oleh Polres Lubuk Linggau, lantaran melakukan pencurian motor di Jalan Panoram Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat pada 11 April 2020.

Saat itu, Romli diketahui baru beberapa hari keluar dari penjara atas kasus yang sama.

Baca juga: Viral Video Pria Mengamuk dan Ajak Berkelahi karena Ditegur Tak Pakai Masker

Napi berikutnya adalah Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pinus juga ditangkap oleh jajaran Polsek Lubuk Linggau.

Pinus melakukan aksi pencurian dua unit ponsel milik salah satu pasien saat sedang berobat di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Lubuk Linggau.

Aksi yang dilakukan oleh Pinus terekam oleh kamera pengawas (CCTV), hingga akhirnya ia ditangkap.

Baca juga: 3 Pasien Corona di Sumsel Sembuh, Dokter Gunakan Resep Ini

Residivis hingga ditembak polisi

Hal serupa juga terjadi di Palembang.

Agustian (24) yang baru empat hari dibebaskan, tepergok oleh warga saat hendak melakukan aksi pencurian motor di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Ilir Timur II, pada 11 April 2020.

Warga yang kesal atas ulah tersebut sempat menghakimi Agustian.

Agustian menjadi korban amukan massa hingga akhirnya diamankan polisi.

Namun, saat diamankan Agustian malah berusaha kabur hingga petugas terpaksa menembak bagian kaki Agustian.

Dari hasil pemeriksaan, Agustian sudah tiga kali keluar masuk penjaga dengan kasus pencurian motor.

Terakhir, ia divonis penjara selama 3 tahun dan semestinya baru bebas pada Mei 2020.

Namun, karena ada program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Agustian bebas lebih awal dari vonis yang dijatuhkan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ilir Timur II Palembang Ipda Ledi mengatakan, Agustian sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyrakatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

"Dia mengaku mencuri karena tidak ada uang sehabis keluar penjara," kata Ledi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2020).

Dengan kejadian yang terus berulang, penyidik akan meminta jaksa untuk memberikan hukuman maksimal terhadap para tersangka.

"Ini untuk kali keempat berurusan dengan polisi, lagi-lagi kasusnya sama. Pelaku ini sudah residivis. Kami akan meminta kejaksaan dan pengadilan memberikan hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat 1 KUHP," ujar Ledi.

Sebelumnya, sebanyak 541 napi yang ada di seluruh Lapas di Sumatera Selatan dibebaskan.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com